Jumat, 13 Maret 2009

PUPP dlm ATK

A. Sistem Perkuliahan
1. Penjelasan Umum
Perkuliahan pada Akademi Teknologi Kulit dilaksanakan dengan menggunakan system Satuan Kredit Semester (SKS), dan waktu penyelenggaraannya diatur dengan menggunakan sistem semester.
SKS merupakan satuan atau bobot yang menjadi beban studi mahasiswa, dimana setiap mata kuliah diberi bobot yang dinamakan Nilai Kredit.
Jumlah nilai kredit ditentukan berdasarkan jumlah jam kuliah dan atau kegiatan-kegiatan lain dalam setiap Satu SKS per-minggu sama dengan 50 menit tatap muka terjadwal di kelas, 60 menit kegiatan akademik terstruktur dan 60 menit kegiatan mandiri.
Besarnya nilai kredit setiap mata kuliah ditentukan berdasarkan aturan kurikulum yang berlaku.
Program pendidikan yang diselenggarakan oleh Akademi Teknologi Kulit adalah jenjang Diploma III (D III), yang mempunyai beban studi 115 SKS dengan masa studi 6 semester atau 3 tahun efektif. Kurikulum atau mata kuliah yang harus ditempuh oleh mahasiswa disusun dan diatur oleh masing-masing program studi.
Perkuliahan pada Akademi Teknologi Kulit dibedakan menjadi kuliah reguler dan non-reguler atau semester pendek.
Kuliah reguler merupakan semua kegiatan belajar mengajar dalam satu tahun akademik, yang dilaksanakan pada Semester Gasal (ganjil) dan Genap. Sedang kuliah semester pendek merupakan kegiatan belajar mengajar yang diselenggarakan setahun sekali pada saat liburan semester genap.

2. Sistem CBIS
CBIS (Computer Based Information System) merupakan sebuah system administrasi akademik terpadu yang akan diterapkan di Akademi Teknologi Kulit dan berlaku efektif mulai semester genap tahun akademik 2004-2005, system ini dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat akses data akademik mahasiswa secara menyeluruh. Dengan berlakunya CBIS diharapkan mahasiswa dapat secara mandiri memasukkan data mata kuliah pada semester yang akan berlangsung, melihat nilai, melihat pengumuman penting yang berkaitan dengan kegiatan akademik.

3. Semester Pendek
Semester pendek pada dasarnya merupakan program perkuliahan fakultatif, yang dilaksanakan selama kurang lebih 2 (dua) bulan dengan perincian 7 (tujuh) minggu untuk kuliah tatap muka dan 2 (dua) minggu untuk pelaksanaan ujian. Perkuliahan fakultatif artinya mahasiswa diberi kebebasan untuk mengikuti atau tidak mengikuti kegiatan akademik pada program perkuliahan tersebut (semester pendek).
Tujuan diselenggarakannya semester pendek adalah dalam rangka membantu studi mahasiswa lulus tepat waktu, sehingga memberi peluang bagi mahasiswa yang ingin melakukan perbaikan atau pengulangan (remedial) suatu mata kuliah.

Ketentuan Umum : 
Setiap mahasiswa diperbolehkan mengambil mata kuliah maksimal 10 (sepuluh) SKS.
Sebelum perkuliahan semester pendek diselenggarakan, setiap mahasiswa diwajibkan melaksanakan perwalian/konsultasi dengan dosen pembimbing akademik (prosedur sama dengan ketika perkuliahan semester reguler).
Besaran SPP variable dalam semester pendek ditentukan Akademi berdasarkan Surat Keputusan Direktur.
Proses belajar mengajar di semester pendek sama dengan perkuliahan pada semester reguler yaitu antara 10 (sepuluh) sampai 14 (empat belas) kali tatap muka.
Di dalam semester pendek, dalam satu minggu perkuliahan untuk satu mata kuliah minimal dilaksanakan 2 (dua) kali tatap muka.
4. Sistem Kredit Semester 
a. Sistem Kredit
Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan yang beban studi mahasiswa dan beban kerja tenaga pengajar dinyatakan dalam kredit.

b. Semester 
Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan.
Satu semester setara dengan 18 sampai 20 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iring-iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian/ ujian.
c. Satuan Kredit Semester
Satuan Kredit Semester (SKS) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, serta besarnya usaha penyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi, khususnya bagi tenaga pengajar.

5. Beban Akademik dan Nilai Kredit Semester
a. Beban Akademik
Perencanaan program pendidikan atas dasar beban akademik menyangkut beban belajar untuk mahasiswa dan beban mengajar untuk tenaga pengajar.

b. Nilai Kredit Semester
Satu SKS adalah usaha akademik selama 3 jam/minggu selama satu semester yang terdiri atas kegiatan tatap muka, terstruktur dan mandiri.

c. Nilai Kredit Semester untuk Penyelengaraan Perkuliahan
Beban studi satu SKS adalah beban kegiatan yang meliputi keseluruhan 3 macam kegiatan tiap minggu yaitu : 
Untuk mahasiswa :
50 menit acara tatap muka terjadwal dengan pengajar; 60 menit acara kegiatan akademik terstruktur yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan dan dipantau oleh tenaga pengajar/Pembimbing Akademik (PA) ; dan 60 menit acara kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa atas dasar kemampuannya untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain dari suatu tugas akademik, dan dipantau oleh tenaga pengajar/ PA.
Untuk tenaga pengajar :
50 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa; 60 menit acara perencanaan dan penilaian kegiatan akademik terstruktur, dan 60 menit pengembangan materi kuliah.
d. Nilai Kredit Semester untuk praktikum di laboratorium/ workshop.
Satu kredit semester untuk praktikum di laboratorium/ workshop sebanyak 2 sampai 3 jam tiap minggu selama satu semester.

e. Nilai Kredit Semester untuk penelitian, kerja lapangan, tugas akhir dan sejenisnya.
Satu kredit semester untuk penelitian , kerja lapangan, dan sejenisnya, sama dengan penyelesaian kegiatan selama 4 sampai 5 jam tiap minggu untuk satu semester, atau keseluruhannya meliputi 64 sampai 85 jam dalam satu semester. Kegiatan Tugas Akhir dimulai dari perencanaan, penyusunan laporan sampai dengan ujian dihargai 4 SKS.

f. Beban Studi dan Perkuliahan. 
Beban studi mahasiswa tiap semester adalah antara 20 SKS sampai dengan 22 SKS.
Mata kuliah yang akan ditempuh oleh mahasiswa ditulis dalam Kartu Rencana Studi (KRS). KRS yang telah di isi harus mendapat persetujuan dosen pembimbing akademik (PA).
KRS yang telah diisi dan telah disetujui oleh PA dapat diubah dan dibatalkan. Mahasiswa yang akan mengubah rencana studinya diberi kesempatan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah perkuliahan berlangsung sebagaimana tercantum dalam kalender akademik.
Mahasiswa diperbolehkan menempuh ujian jika telah mengikuti sekurang-kurangnya 75 % dari semua kegiatan akademik terjadwal pada semester yang bersangkutan, serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan.
Dosen diperbolehkan melaksanakan ujian jika telah memberikan perkuliahan sekurang-kurangnya 80 % dari semua kegiatan akademik terjadwal untuk semester yang bersangkutan.
Mata kuliah yang tercantum dalam KRS, diperhitungkan dalam jumlah beban studi maksimum tiap semester.
Mahasiswa yang memperoleh nilai D (bobot 1) mata kuliah prasarat dapat menempuh mata kuliah lanjutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar